Polres Maros Imbau Netizen Bijak Gunakan Media Sosial

    Polres Maros Imbau Netizen Bijak Gunakan Media Sosial
    Bhayangkara

    Maros, Sulsel - Polres Maros menghimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial (medsos). Masyarakat juga diminta santun saat berkomentar di medsos, untuk menciptakan situasi kondusif, terutama saat masa tahapan Pilkada masih berlangsung.

    Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A.Marwan.P.Afriady, meminta masyarakat tidak mudah terpancing informasi hoax selama tahapan tahapan Pemilu. Masyarakat juga dilarang menghina, menghasut, memfitnah, dan mengadudomba dimedia sosial.

    “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam bermedsos, karena dalam masa masa pemilu ini tentunya masing-masing memiliki pendapat yang berbeda, tapi tetap jaga persatuan dan kesatuan, ” ujarnya, Sabtu (7/12/2024).

    Selain memberikan imbauan di media sosial, Polres Maros juga melakukan Patroli Siber untuk memantau  dan monitoring situasi dimedia sosial.

    "Patroli siber terus kita gencarkan, ini untuk memantau perkembangan situasi yang bisa saja terjadi gangguan nyata yang berawal dari interaksi media sosial, " 

    “Biasanya saling ejek dan adu argumen, jadi kita pantau terus akun akun yang menyebarkan provokasi, hate speech ataupun ujaran kebencian, " katanya.

    "Jadi cek kebenarannya, jangan mudah terhasut, dan jadilah netizen yang cerdas, ” ungkapnya.

    Ditambahkan Marwan, setiap aktifitas di media eletronik, internet atau media sosial diatur oleh hukum, salah satunya Undang-Undang (UU) ITE terbaru yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Dirinya mengingatkan salah satu perbuatan pidana di media eletronik yakni penyebaran HOAX dan ujaran kebencian.

    "Pasal yang mengatur ujaran kebencian dalam UU ITE yakni Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024, " imbuhnya.

    "Pasal ini mengatur tentang penyebaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik, ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, " tambahnya.

    "Kami berharap masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial, agar terhindar dari perbuatan pidana, " tutupnya.(*)

    polres maros sulsel
    Jamaluddin, M.M.

    Jamaluddin, M.M.

    Artikel Sebelumnya

    Tim Jumat Curhat Polda Sulsel Kembali Mengajak...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Di Maros Imbau Mahasiswa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya

    Ikuti Kami